Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asrial alias Katim (50), seorang oknum Polri di jajaran Polda Sumut bersama tiga warga sipil lainnya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019) petang. Asrial Cs divonis masing-masing 3,5 tahun penjara karena telah memeras, menyekap Mikhael Sihotang, seorang sopir Go Car di sebuah kamar hotel di Padang Bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Christina Natalia, yang menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. "Memutuskan dan menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara," tegas majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika PN Medan.
JPU juga menyebutkan, alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza warna hitam No.Pol. B 371 M yang dirental 1 buah borgol dan satu buah pistol replika milik Budi. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana," tandas JPU.