Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hari pencoblosan pada Pemilu 2019, yakni 17 April tinggal 18 hari lagi, H-18. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara sudah melakukan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara. Dilakukan hari ini, Jumat (29/3/2019). Di Hotel Santika Dyandra Medan, menghadirkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dan partai peserta pemilu.
Disebutkan, pra-pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan ditandai dengan pembagian undangan memilih (formulir C6) bagi setiap warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Formulir C6 dibagikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang di setiap TPS.
Paling lambat pada H-3 semua formulir C6 sudah harus diterima pemilih, di antarkan ke masing-masing rumah mereka.
"Jika pada H-3 masih ada pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak mendapat formulir C6, bisa dijemput ke KPPS di kantor kelurahan," ujar komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Formulir C6 yang masih tersisa, ungkap Benget, akan dikumpulkan dan dituangkan ke dalam berita acara. Dikembalikan ke KPU.
Pada saat mencoblos, pukul 07.00-13.00 WIB, selain membawa formulir C6, pemilih juga harus memperlihatkan e-KTP atau identitas lainnya, seperti, paspor, SIM, kartu keluarga atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Selain pemilih yang terdaftar dalam DPT, terdapat dua jenis pemilih lainnya. Yakni pemilih tambahan atau pemilih yang pindah tempat memilih. Jenis ini harus membawa formulir A5 sebagai pertanda pindah memilih. Kepadanya hanya akan diberikan surat suara Pilpres dan Pileg yang masih terhitung satu dapil dengan domisili asalnya.
Yang ketiga adalah daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih yang tidak tercatat dalam DPT tetapi memiliki e-KTP atau surat keterangan. Pemilih jenis ini hanya boleh memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan TPS.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengingatkan terdapat ancaman penjara 18 bulan bagi pemilih yang ketahuan mencoblos sebanyak dua kali. Hal itu sesuai dengan pasal 532 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.