Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini merupakan batas akhir Pemda menyerahan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Dari 34 baru 28 Pemda yang menyerahkan LKPD. 6 Pemda lainnya belum," kata Kepala BPK RI Perwakilan sumut, Ambar Wahyuni, dalam acara media workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (29/3/2019).
Dijelaskannya, dari 28 Pemda itu sudah dua kabupaten yang mendapat penilaian dari BPK yakni Kabupaten Tapanuli Utara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut dan Kabupaten Asahan yang juga meraih WTP untuk kedua kalinya.
"Kedua Pemda yang mendapatkan WTP itu cukup membanggakan dan Provinsi Sumut merupakan provinsi tercepat kedua setelah Sumatera Selatan. Perolehan WTP ini bukan berarti sama sekali tidak ada temuan tapi tidak signifikan," ucapnya.
Dijelaskan Ambar, kedua Pemda yang mendapatkan WTP ini menyerahkan LKPD nya pada 18 Februari 2019 sehingga pada 28 Maret 2019 BPK perwakilan Provinsi Sumut telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD nya.
Sementara untuk sisa Pemda yang belum menyerahkan LKPD tahun 2018 yakni Kabupaten Nias Selatan, Nias Barat, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Pakpak Bharat. "Dan dipastikan Pemda ini tidak dapat WTP," katanya.
Sementara, lanjut Ambar, pemeriksaan interim atau sementara atas LKPD tahun 2018 telah selesai dilaksanakan di 33 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumut. Dimana tujuan peneriksaan guna menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, pengujuan substantif terbatas pada transaksi akun-akun tertentu serta memantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya.