Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Asisten Deputi Kementerian Kemaritiman Bidang Sumber Daya Hayati Andri Wahyono meninjau Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), terkait tingginya harga sewa lahan yang ditetapkan oleh Direksi Perum Pelabuhan Indonesia Cabang Belawan, Jumat (29/3/2019).
Kunjungan tersebut turut dihadiri ketua Himpunan Nelaya Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian, Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Molen Gultom, kepala PPS, Kepala Perum Perindo dan pelaku usaha perikanan Sumut.
Ketua AP2GB, Momen Gultom, saat kunjungan deputi, menyatakan keberatan atas tingginya kenaikan tarif sewa lahan perikanan, meski belum membuahkan solusi, pihak pengusaha perikanan, katanya, telah berupaya mencari keadilan dengan menyampaikan keluhan mereka mulai ke DPRD Sumut, Kemen BUMN, Kementerian Kelautan Perikanan, DPD RI, PPS Belawan, Kemenko Maritim.
"Upaya hukum untuk mengugat SK Direksi Perum Perindo ke PTUN Jakarta sampai ke Mahkamah Agung hingga adanya putusan Mahkamah Agung No: 171 K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang membatalkan SK Direksi Nomor 063/Perindo/Dir.A/III/2016 juga telah dilakukan," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Assosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumut (APUPSU), Zulfahri Siagian. Dikatakannya, Direksi Perum Perindo, bukannya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tapi malah mengangkangi putusan MA dan secara sembunyi menerbitkan SK Direksi Nomor : KEP.055/Perindo/ Dir.A/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan tarif pelayanan penggunaan barang dan jasa yang dikelola Perum Perikanan Indonesia.
Disebutkan, ada permasalahan tarif sewa lahan di PPS Belawan yang dihadapi sejumlah pengusaha perikanan yang tergabung dalam APUPSU, diantaranya, Perum Perikanan Indonesia menambah biaya konvensi dalam penagihan tarip sewa lahan di PPS Belawan dengan besaran negosiasi.
Selain itu tarif sewa lahan dan Hak pengelolaan naik hingga 615%, yang semula Rp 3.016 per tahun menjadi Rp18.560 per tahun. Direksi PPI juga menciptakan persaingan tidak sehat di dalam satu kawasan dan tidak ada jaminan investasi bagi pelaku usaha atau penyewa lahanyangyang telah menimbun membangun lahan dan menghambat pertumbuhan ekonomi sektor perikanandi kawadan PPS Belawan.
Sejumlah pengusaha perikanan di Belawan berharap, dengan adanya kunjungan Asisten Deputi Kementerian Kemaritiman Bidang Sumber Daya Hayati Andri Wahyono ke PPS Belawan, perlawanan yang dihadapi pengusaha perikanan dapat segera teratasi.
Humas PPI Cabang Belawan, Yogi Asian, beberapa waktu lalu menyebutkan, ada sekitar 114 perusahaan perikanan yang terdapat PPS Gabion Belawan. Dari jumlah tersebut, ada 12 pengusaha yang menolak penerapan tarif lahan yang wajib dibayarkan kepada PPI Cabang Belawan. PPI Cabang Belawan adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN yang diberi tugas dan wewenang, untuk memungut sewa lahan yang disediakan untuk pengusaha perikanan.
"Dari 141 perusahaan yang beroperasi di PPS Gabion Belawan, sedikitnya ada 12 pengusaha yang menolak pemberlakukan tarif yang ditetapkan oleh PPI. Penolokan ini bergulir sejak tahun 2016 di Pengadilan Negeri Medan dan PT Sumut serta sudah sampai pada putusan MA. Namun kini kasusnya masih dilakukan Peninjauan Kembali," ujar Yogi.