Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila Vanessa Angel telah melalui proses tahap II. Vanessa pun telah diserahkan ke Kejari Surabaya beserta barang bukti kasusnya.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan pihaknya telah menerima beberapa barang bukti. Misalnya saja pecahan uang Rp 100 ribu sebesar Rp 35 juta dan rekening koran milik Vanessa.
"Barang buktinya meliputi dari uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 35 juta rupiah satu lagi rekening koran udah itu saja," kata Teguh di Kejari Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Teguh menambahkan pelimpahan tersangka dan berkas Vanessa memang cukup lama, yakni sekitar 2 jam. Hal ini lantaran pihaknya masih menunggu kehadiran pengacara Vanessa.
"Jadi pemeriksaannya lama karena menunggu pengacaranya tadi, setelah itu dilakukan administrasi penelitian tersangka, berikut barang buktinya. Saya juga melakukan penelitian jadi yang lama itu menunggu penasihat hukumnya," paparnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan pihaknya tak hanya menyerahkan barang bukti uang dan rekening koran saja. Namun juga beberapa hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE Vanessa. Seperti screenshot percakapan Vanessa dengan muncikari.
"Sebenarnya barang buktinya A, B, C, D ndak ada masalah jika unsurnya terpenuhi. UU ITE kan harus dari percakapan yang jadi buktinya," imbuh Harissandi.dtc