Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah kerumitan pada hari pemungutan suara di Pemilu 2019 (21/4/2019) masih akan terjadi. Jika tidak terpecahkan dikawatirkan akan menambah jumlah pemilih yang tidak memanfaatkan hak suaranya.
Salah satunya adalah menyangkut daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan satu dari tiga jenis pemilih yang berhak memilih baik di Pilpres maupun Pileg. Mereka tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi memiliki e-KTP. Diperkenankan memilih di tempat pemungutan suara yang terdapat di kelurahan tempatnya berdomisili.
Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni, di TPS-TPS di kelurahan tempat pemilih khusus berdomisili, dia bisa menentukan dimana akan mencoblos. Tergantung ketersediaan surat suara. DPK mencoblos satu jam jelang penutupan TPS, pukul 12.00-13.00 wib.
Yang menjadi sumber masalah adalah jika surat suara habis. Akibatnya pemilih harus mencari TPS yang masih memiliki surat suara tersisa. Dikawatirkan hal tersebut akan menyebabkan pemilih merasa frustasi dan memutuskan tidak ikut memilih.
"Asumsinya di tiap TPS tidak 100% dari jumlah 300 pemilih yang datang, lalu sisanya untuk DPK. Seharusnya memang dipikirkan skenario terburuk bagaimana agar surat suara tercukupi," ungkap Yulhasni.
Kekawatiran lain adalah soal tidak adanya TPS berbasis DPTb di rutan atau lembaga pemasyarakatan. Padahal semua tahanan adalah pemilih yang berpindah domisili. Akibatnya petugas dari 50 TPS harus datang ke penjara dengan membawa kotak suara agar para tahanan menggunakan hak pilihnya. Sama seperti yang dilakukan di rumah sakit.