Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan gugatan pengusaha Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), T Erry Nuradi dan mantan komisaris Bank Sumut, Hendra Arbie menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat.
Saksi fakta yang dihadirkan, Khairul Oyong, selaku tim multimedia dalam even Ramadhan bertajuk Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan. Ia menerangkan bahwa pembayaran kedua kegiatan Ramadhan tersebut akan dibayarkan T Erry Nuradi melalui Hendra Arbie.
"Itu pak Herwin yang menyampaikan ke saya, pembayarannya nanti dari pak Gubernur lewat Hendra Arbie," ucap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Djaniko Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/3/2019) sore.
Sebelum kegiatan dimulai, Herwin selaku pemilik EO Kampusi Promo mengatakan kepada saksi, acara tersebut akan berjalan selama 30 hari, sekitar bulan Mei 2016. Namun, dalam perjalanan kegiatan hingga berakhir ternyata, tidak sepenuhnya saksi dibayar atas pekerjaannya sebagai bagian dokumentasi pada kegiatan itu.
"Baru Rp 15 juta yang dibayarkan sebelum acara. Sesudah acara tidak ada lagi. Untuk bagian yang saya tanggungjawabi itu, total keseluruhannya sampai Rp 600 juta," terang saksi.
Lantas usai acara, saksi kemudian mempertanyakan sisa pembayaran kepada Herwin. Oleh Herwin, diminta untuk menunggu karena sisa uang akan dibayarkan oleh Hendra Arbie.
"Sesudah acara itu, semua mendesak. Vendor ramai-ramai ke kantor pak Herwin. Di situ dijelaskan, pak Hendra akan datang. Namun ternyata yang datang kuasa hukumnya, mengatakan, bahwa pak Hendra akan menyelesaikannya," kata saksi.
Tetapi, setelah disepakati, saksi mengaku, justru yang dibayarkan lebih dulu, biaya untuk pengisi acara dalam kegiatan itu seperti biaya MC dan dancer. Sedangkan, untuk saksi sebagai tim multimedia, belum dibayarkan.
Karena merasa belum dibayarkan, saksi pun meminta agar berjumpa langsung dengan Hendra Arbie. Namun ia hanya dipertemukan dengan teman dekat Hendra Arbie bernama Sadick.
"Setelah pertemuan di rumah pak Sadick, kami minta, supaya dibilang ke Gubernur, bahwa sisa uang kami belum dibayar juga," terang saksi.
Kuasa hukum penggugat, Enny Martalena Pasaribu, kemudian bertanya apakah ada bukti-bukti pembicaraan atau rekaman atas informasi yang diberikan saksi dalam sidang. Saksi menyebutkan, ia menyimpannya dalam sebuah video yang sudah didokumentasikannya sebelumnya.
"Saya punya rekaman waktu pertemuan, isi cuplikan seputar acara, rekaman mediasi dengan vendor-vendor, dan waktu di rumah Sadick juga ada," kata saksi.
Bahkan menurut saksi pada awal keterangannya, acara itu sebenarnya untuk sosialisasi Gubsu T Erry Nuradi dengan jargon Paten-nya. Hal itu terlihat dari wide screen yang ditampilkan di acara dan beberapa kali jingle Paten diputar di acara itu.
Sedangkan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi, dalam salah satu tanggapannya mempertegas saksi, bahwa kegiatan itu bukanlah bersumber dari APBD, melainkan terselenggara karena relawan T Erry dan bantuan sejumlah pengusaha. Hal itupun diakui saksi, namun saksi juga menekankan, sesuai kesepakatan, yang membayar pekerjaan mereka adalah T Erry Nuradi melalui Hendra Arbie.
Diketahui, dalam perkara ini pengusaha EO Kampusi Promo Herwin menggugat mantan T Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Selain T Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I.