Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Menyikapi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2846/LHK.00.02/01-12/03/2019 tanggal 24 Januari 2019 yang memerintahkan seluruh penyelenggara pemilu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menyampaikan siap untuk melaksanakannya.
"Ya, kita telah menerima perintah itu dari pimpinan kami, dan siap melaksanakannya. Bahkan malam ini saya sedang menyusunnya supaya dapat dilaporkan dengan real sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, menyikapi surat KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui suratnya, juga memerintahkan seluruh penyelenggara KPU untuk menyerahkan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan KPU.
"Sesuai Surat Edaran Ketua KPU nomor 1/2019 pertanggal 24 Januari, yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekretaris KPU /KIP Kabupaten dan Kota serta pejabat fungsional auditor di lingkungan inspektorat Sekjen KPU RI," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui suratnya nomor 562/sdm/.06.8-sd/05/KPU/III/2019 pertanggal 28 Maret 2019.
Tidak hanya itu, dalam suratnya, Arief Budiman juga meminta seluruh penyelenggara dilingkungan KPU untuk segera mengisi LHKPN untuk tahun 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN melalui https://elhkpn. KPK.go.id disertai dengan dokumen pendukungnya sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019.