Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai bulan April, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerima gaji baru. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 5% di tahun 2019.
"1 April ASN sudah terima gaji baru, naik 5 %," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Sabtu (30/3/2019).
Sedangkan untuk rapel kenaikan gaji dari Januari - Maret, kata dia, belum bisa dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji. Namun, ia memastikan rapel tersebut akan dibayarkan secepat mungkin.
"Diupayakan pembayaran rapel kenaikan gaji seminggu setelah menerima gaji April," jelasnya.
Irwan mengatakan, pembayaran gaji ke 13 dan THR yang rencananya dibayarkan lebih awal belum bisa dipastikannya. Sebab, PMK (peraturan menteri keuangan) untuk itu belum terbit.
"PMK yang ada hanya membayar kenaikan gaji dan rapel nya. Kalau sudah ada PMK gaji 13 dan THR, tentu akan kita proses. Secara keuangan Pemko Medan bisa membayarkan THR dan gaji 13 bersamaan, karena memang uangnya ada, apalagi kemarin Pemprovsu telah melunasi hutang dana bagi hasil (DBH)," paparnya.