Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menilai Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dikaji ulang kembali. Alasannya, sanksi terhadap yang melanggar masih terlalu ringan.
Disebutkannya, di perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. "Seharusnya, sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera. Misalnya, kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp5 juta bagi mereka yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR," ujarnya saat sosialisasi perda No 3/2014 tentang KTR di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Minggu (31/3/2019).
Oleh karena itu, sambung dia, perlu dilakukan pengkajian ulang karena pelaksanaan perda tersebut tidak maksimal. Artinya, masih belum terlihat signifikan aturan daerah tersebut karena pihak penegak perda tidak menindak tegas para pelanggar. "Perda jangan hanya dibaca saja tapi harus benar-benar diterapkan. Kenapa perda tidak jalan dan apa kendalanya Maka dari itu, perlu dikaji lagi," ungkap politikus Golkar ini.
Kata dia, peran serta masyarakat dalam penerapan Perda KTR ini juga dibutuhkan. Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap orang yang merokok secara sembarangan di fasilitas umum. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
"Masyarakat harus turut melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang merokok secara sembarangan. Bila menemukan, tegur karena memang ada aturan hukumnya. Kalau masih bandel, maka laporkan kepada pihak terkait dengan menyertai bukti," sebutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tersebut juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan juga pemasangan reklame serta sponsor rokok. Untuk itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan perda ini.
"Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp5 juta. Begitu juga yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun, diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan, bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, diancam pidana penjara 15 hari atau denda Rp10 juta," paparnya.