Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dukungan penuntasan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Posmetro Medan, Budi Hariadi alias Budenk oleh At, yang diduga bos judi tembak ikan bersama dan tujuh anggotanya terus mengalir. Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy mendesak Polda Sumut segera menangkap para pelaku. Kejadian main hakim ini telah mencoreng kebebasan pers yang dijamin undang-undang, dan melecehkan negara hukum.
Kepada wartawan, Senin (1/4/2019), Devis mengatakan, berdasarkan penjelasan korban dalam STPLP Polsek Medan Labuhan menyebutkan tujuan kehadiran korban ke lokasi tersebut tidak lain hendak mengonfirmasi dugaan aktivitas perjudian tembak ikan modus gelanggang permainan. Keberadaan tembak ikan santer dibicarakan warga Medan dan meresahkan.
Namun, tujuan mulia jurnalis itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 4 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini dikhianati dan dilanggar oleh At dan tujuh anggotanya.
"Kami minta Polisi segera menangkap pelakunya," ujar Devis.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara dengan ini secara tegas menyatakan sikap:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut berjumlah delapan orang, termasuk Ationg bandar Judi Tembak Ikan dan menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan KUH-Pidana, tetapi juga wajib menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomo 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2. Meminta semua lapisan masyarakat untuk menghargai dan menjunjung pekerja Pers sebagai insan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. Membumihanguskan segala bentuk perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga dilarang oleh ajaran agama mana pun.
4. Mendesak aparat kepolisian untuk lebih intens dan peduli terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat perjudian.
5. Meminta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda untuk perang terhadap praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat negara.
Terpisah, Kapolsek Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.
Diketahui, penganiayaan terhadap Budi Hariadi terjadi pada (28/3/2019) lalu di Jalan Veteran, simpang Helvetia Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Medan Deli.