Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengembalian. surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) secara e-Filing melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Binjai sudah menembus angka 128,54%. Kepala KPP Pratama Kota Binjai, Ivon Indardi kepada medanbisnisdisdaily.com Senin (1/4/2019), mengatakan, pengembalian. SPT secara total, yakni mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan baru 64,61%.
Ivon mengatakan, kepatuhan pengembalian SPT masih akan terus bertambah. Sebab, batas terakhir pengembalian SPT bagi WP badan baru berakhir 30 April 2019.
"Jadi kepatuhan pengembalian SPT di lingkungan KPP Pratama Binjai masih terus meningkat," kata Ivon.
Dalam kaitan mendukung terwujudnya pelayanan bagi para WP, sebut Ivon, pihaknya berupaya semaksimal.mungkin untuk memberikan layanan terbaik kepada para WP.
Kepala KPP Pratama Medan Kota, Agus Simatupang, mengatakan, tingkat kepatuhan mengembalikan SPT bagi WP orang pribadi masih belum bisa disimpulkan. Hal itu seturut dengan perpanjangan masa pelaporan pengembalian. SPT yang seharusnya berakhir 31 Maret 2019 diperpanjang menjadi 1 April 2019.