Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penjualan sepucuk senjata api jenis revolver di wilayah Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, menyampaikan, dalam tindak pidana perdagangan ilegal ini, pihaknya turut mengamankan 2 orang pria yang bekerja sebagai supir, yakni Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota serta M Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak.
"Dua tersangka diamankan yang diketahui hendak menjual senpi jenis revolver," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Putu menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan ini. Setelah melakukan penyelidikan, Sudarto berhasil ditangkap dikawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas lama sedang membawa senjata api tersebut, pada Jumat (29/3/2019).
"Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pengembangan. Karena diketahui, pemilik senjata api ini ternyata rekan tersangka yang bernama M Hasan," jelasnya.
Berbekal informasi ini, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap M Hasan. Sehingga akhirnya, ia pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat berada di Singapore Station.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp 12 Juta," terangnya.
Atas perbuatannya, sambung Putu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancamannya kata dia berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan senpi ini,” tandasnya.