Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanah Karo. Selain menguasai aset PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, warga Desa Gongsol dan Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, juga menguasai aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan IV yang berada di Desa Gongsol.
Lahan seluas 1,7 hektare aset PT Perkebunan Nusantara II (Tembakau) itu, terdapat dua bungalow (rumah Belanda; red), serta dua bangunan mess. Demikian juga pada lahan aset PTPN IV yang diperhitungkan mencapai 3 hektare terdapat dua bungalow. Di plank dituliskan bungalow Dura dan satunya lagi di seberang pagar bertuliskan bungalow Mitra.
Dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (1/4/2019), Ketua pergerakan massa yang mengatasnamakan diri, Perjuangan Reformasi, History Ginting Manik, mengatakan, pihakya akan berjuang keras agar tanah ulayat milik leluhur mereka akan dikembalikan kepada masyarakat setempat.
"Tanah nenek kami ini, tahun 1917 disewa Belanda. Tapi Belanda pulang, tanah ulayat kami tidak kembali. Kecamatan kami (Kec Merdeka,red), kecamatan pemekaran. Belum ada Kantor Camat, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan butuh bangunan sekolah. Jadi tanah dan bangunan diatas tanah ulayat ini, akan kami hibahkan," ujar History didampingi puluhan warga lainnya yang ikut berjaga di lokasi.
Terkait diberdirikannya pos jaga di pintu masuk lahan aset PTPN, history dan warga lainnya menyatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi penyusup. "Setiap pergerakan rentan disusupi dan dicurangi. Kalau tidak dijaga bisa berbahaya. Bagaimana kalau dibakar pihak ketiga, tentunya warga yang dituding, itu harus kami jaga," tegas History.
Sesuai keterangan ketua pergerakan dan warga lainnya, penduduk dua desa (Gongsol dan Merdeka;red) akan melakukan pergerakan besar, dua hari mendatang, yaitu pada Rabu (3/4/2019). "Namun history belum mau merinci lebih lajut terkait aksi yang akan digelar. Hari Rabu mulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB akan kita mulai. Datang saja, biar tau," ujarnya tersenyum.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lapangan, jarak antara aset PTPN II dengan PTPN IV berjarak sekitar 500 meter. Keduanya, telah dipasangi spanduk oleh warga. Isi spanduk pengklaiman sekaligus tuntutan pengembalian tanah ulayat warga desa. Selain pemasangan spanduk, warga juga telah membangun pos jaga. Sedangkan aset PT Bakrie, bersebelahan dengan PTPN II.
Kepala Desa Gongsol, Syahmidun Sitepu, mengakui pihaknya beberapa bulan silam telah menyurati pihak PT Bakrie agar menghibahkan lahan yang diduga HGU-nya telah berakhir itu, untuk dijadikan sarana prasarana pemerintahan.
Namun jawaban dari pihak perusahaan Bakrie, katanya, menolak secara halus dengan menyatakan masih membutuhkan aset. Selanjutnya, pasca menerima jawaban dari PT Bakrie, pihak aparatur Desa memberitahukan kepada warga.
"Merasa tidak puas dengan jawaban perusahaan warga berinisiatif melakukan gerakan. Secara administratif pemerintahan telah kami lakukan. Terkait inisiatif warga mana bisa saya bendung. Saya kira akibat ketidakpuasan itulah warga akhirnya menduduki aset PTPN. Kami cuma menghimbau warga agar tidak anarkis, mengingat jelang Pemilu," ujar Syahmidun Sitepu.