Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut mengadukan tindakan kepolisian dan ASN dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai bertindak semena-mena soal pemeriksaan mesin genset, ke DPRD Sumut.
Guna menyahuti aduan Apindo tersebut, hari ini, Selasa (2/4/2019), Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Menghadirkan para pengurus dan anggota Apindo, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Sumut, Kombes Eko Kristianto; Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, Agato Simamora; Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut, Djumsadi Damanik serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Brilian Muktar, turut dihadiri sejumlah anggota, seperti Jamilah, Sarma Hutajulu, Irwan Amin, Ikrimah Hamidy, Royana Marpaung dan Yasmujur Gea.
Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adhyaksa, mengatakan, berdalih UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, ASN ESDM di beberapa wilayah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dari berbagai sektor yang menggunakan genset berkapasitas 220kVA. Mempertanyakan soal izin.
Di antaranya yang diperiksa adalah di wilayah I dan Wilayah IV (Labuhanbatu). Selain itu terdapat pula pelaku usaha yang dipanggil pihak kepolisian menjalani pemeriksaan.
Apindo menolak pemeriksaan terkait izin tersebut, karena penggunaan listrik dari genset adalah untuk kepentingan usaha sendiri. Bukan diperjualbelikan. Seperti, para nelayan. Jika dikaitkan dengan sertifikat kelayakan operasi (SLO), hubungannya adalah dengan SNI.
"Kami menuntut tanggung jawab Kepala Dinas ESDM yang sudah menciptakan ketidakpastian, anggota kami jadi resah," kata Laksamana menyampaikan tuntutan kepada Brilian.
Sarma Hutajulu dari PDI Perjuangan menyatakan keheranannya atas tindakan kepolisian yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Apindo. Seharusnya, karena terkait perizinan, yang memeriksa adakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bukan polisi.
Terhadap tuntutan Apindo, Brilian menyatakan kembali akan mengadakan RDP di waktu mendatang. Dengan menghadirkan Kepala Dinas ESDM Sumut yang tidak hadir.
"Rapat kita skors dulu, akan dilanjutkan dengan menghadirkan Kepala Dinas ESDM agar permasalahan lebih jelas kenapa mereka melakukan pemeriksaan dan mempertanyakan izin pemakaian genset," tegas Brilian yang juga berasal dari PDI Perjuangan.
Sementara itu, terkait permintaan agar proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang sedang dan akan berjalan, Kombes Eko menyatakan tidak berhak memberhentikan.
"Saya minta surat panggilan terhadap para pengusaha difoto dan dikirimkan melalui WhatsApp agar nantinya dibicarakan di Polda," ungkapnya.