Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama Novita Agustina alias Tika (21), warga Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Medan, harus digelandang oleh personel Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru ke markas.
Sebab, wanita yang bekerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang ini telah melarikan sepeda motor pelanggannya, bernama Syahas Yandre (24) warga Jalan Pintu Air, Medan Johor usai mereka berhubungan badan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, menyampaikan, sebelum peristiwa pencurian terhadap sepeda motor Yamaha LEXI hitam BK 6211 AIE itu terjadi, korban dan pelaku terlebih dahulu berkencan di Hotel Citra Sari, Jalan Sei Wampu, Medan, pada Jumat (25/1/2019). Usai mencapai kepuasan, tersangka pun menyuruh korban untuk mandi.
"Saat korban mandi itulah, langsung dimanfaatkan tersangka untuk mengambil kunci kontak dan melarikan sepeda motor korban," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2019) petang.
Tak terima dengan pencurian itu, lanjut Martuasah, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Medan Baru. Sehingga setelah kurang lebih 2 bulan berlalu, Tika berhasil ditangkap di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan.
"Setelah memperoleh informasi akan keberadaannya, terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Lebih lanjut Martuasah mengatakan, saat diinterogasi, Tika mengakui jika dirinya ternyata telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setelah itu, sambungnya, tersangka beserta barang bukti rekaman CCTV hotel langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.