Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Tanjungbalai. Dua nelayan pemilik narkotika golongan I jenis sabu diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai dari lokasi yang berbeda. Kedua tersangka Endang Harianto Hasibuan (42), warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan Kaswid Rambe (53) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
"Barang bukti yang disita dari tersangka Endang 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram ,1 unit handphone merek Polytron warna hitam,1 buah plastik asoy warna hitam dan uang sejumlah Rp. 286.000," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,Rabu (3/4/2019).
Sedangkan dari tangan Kaswid disita 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram 7 plastik klip kosong,1 dompet kecil warna coklat dan 1 buah dompet kain warna biru.
Kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari laki-laki bernisial GD dan FJ yang kini masih buron.