Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Bupati (nonaktif) Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Medan dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2019) siang. Majelis hakim berpendapat Pangonal bersalah menerima suap Rp 42,28 miliar dan SG$ 218.000 dari pengusaha Effendi Syahputra alias Asiong, yang juga sudah divonis 3 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SG$ 218.000. Jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan hingga menghukum terdakwa Pangonal Harahap dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Erwan Effendi.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Pangonal hukuman 8 tahun penjara.
Penuntut umum KPK menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selepas persidangan, Pangonal Harahap saat ditemui wartawan menolak berkomentar. Ia hanya mengarahkan wartawan bertanya kepada tim kuasa hukumnya.
Herman Kadir selaku kuasa hukum Pangonal Harahap mengaku menerima atas putusan majelis hakim tersebut. "Iya pada intinya kita terima dengan apa yang diputuskan majelis hakim," jawabnya singkat.
Jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono masih akan menunggu dulu hasil Salinan Putusan majelis hakim sebelum memberikan keputusan.
"Kita kan masih pikir-pikir, kalau mereka sudah terima ya itu hak mereka," jawab Dody sambil berlalu.
Selain hukuman pidana dan uang pengganti, Pangonal Harahap juga diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak politiknya (dipilih) selama 3 tahun. Hal itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan penuntut umum KPK yang meminta hak pilih Pangonal Harahap dicabut selama 3 tahun 6 bulan lamanya.