Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jambi - Pemerintah Kota Jambi mulai melakukan kebijakan penyesuaian tarif air minum dan pemakaian air bersih milik PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk para pelanggannya. Kebijakan penyesuaian tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
"Ini kita lakukan hanya untuk kepentingan masyarakat Kota Jambi. Kita tahu selama ini ada beberapa kelompok baik dari warga atau dari kelompok lainnya yang selalu meminta agar tarif PDAM Tirta Mayang dapat diturunkan. Padahal kebijakan kenaikan tarif yang mencapai Rp 4 ribu rupiah itu ada dasarnya, bukan hanya semena-mena yang dianggap memberatkan masyarakat," kata Wali Kota Jambi, Sy. Fasha saat jumpa pers di rumah dinasnya di Jalan Prof. Sri Sudewi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (4/4/2019).
Menurut Fasha, kebijakan kenaikan air minum atau air bersih milik PDAM Tirta Mayang itu berdasarkan bahwa selama ini PDAM Tirta Mayang telah mengalami kerugian mencapai hampir Rp 11 miliar. Kerugian itu berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018.
Di mana dari kerugian itu dikarenakan tarif PDAM Tirta Mayang yang tidak ada perubahan serta banyaknya pengeluaran yang dikeluarkan oleh PDAM untuk perawatan kondisi air maupun yang lainnya.
"Kita tahu bahwa PDAM ini adalah satu-satunya perusahaan air bersih milik Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan air bersih keseluruh pelanggan termasuk masyarakat Kota Jambi. Karena itu kita mencoba mencari solusinya bagaimana agar PDAM ini tidak mengalami kerugian yang begitu besar. Lalu jika PDAM tidak mendapatkan bantuan suntikan dana maka PDAM akan rugi besar. hingga akhirnya kita mencari jalan solusinya untuk menaikan tarif itu pada bulan September lalu,'' ujar Fasha.
Namun setelah kenaikan tarif itu diberlakukan, sebagian masyarakat baik dari sekelompok ormas serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi protes dengan melakukan aksi gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Memang jika naiknya tarif itu bisa dianggap 100 persen, yang sebelumnya dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu . Tetapi sebelum kenaikan itu kita berlakukan kita sudah lakukan sosialisasi ke 11 Kecamatan yang ada di Kota Jambi. Kita lakukan rapat kesemuan baik masyarakat maupun ketua RT yang ada tidak masalah. Tetapi setelah naik mulai ada yang keberatan, sampai melakukan aksi protes. Kita hargai, tetapi karena kita merasa ini demi kebaikan masyarakat maka rencana tarif itu akan kita sesuaikan. Dimana ada beberapa golongan yang akan kita berlakukan tarif itu nantinya pada tanggal 1 Mei mendatang," terang Fasha..
Berikut Rencana Penyesuaian Tarif PDAM yang akan diturunkan :
1. Golongan Sosial yang sebelumnya menggunakan air 1/10 kubik hingga 11/20 kubik dikenakan tarif penggunaan Rp 3.600 menjadi Rp 3.000. Lalu penggunaan air diatas 20 kubik maka tarif sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 3.000
2. Rumah tangga (R1) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 4.000 menjadi Rp4.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 dan diatas 20 kubik air maka tarif Rp 6.300 menjadi Rp 5.500
3. Rumah tangga (R2) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 4.200 menjadi Rp 4.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 6.300 jadi Rp 5.500 lalu pemakaian diatas 20 kubik air Rp 8.900 menjadi Rp 6.500
4. Niaga (N1) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 8.000 jadi Rp 6.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 12.000 jadi Rp 7.500 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 18.000 jadi Rp 10.000
5 Niaga (N2) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 10.000 jadi Rp 7.500 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 15.000 jadi Rp 10.000 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 22.500 jadi Rp 15.000
6. Niaga (N3) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 12.500 jadi Rp 8.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 18.800 jadi Rp 15.000 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 28.200 jadi Rp 2.0.000
7. Golongan Khusus/Perjanjian sesuai kesepakatan.
"Nah untuk golongan sosial itu dari sebelumnya SK Direksi Nomor 70 Tahun 2018 diberlakukan penggunaan minimum charge 10 kubik air maka pada perencanaan yang akan diberlakukan pada Mei 2019 menjadi 0 kubik. Artinya jika tidak memakai air tidak dikenakan minumum charge. Lalu untuk golongan rumah tangga 1 dan 2 sama. Yang membedakan hanya Niaga 1 yang 10 kubik tetap dikenakan 10 kubik, kemudian Niaga 2 yang awal 15 kubik jadi 10 kubik lalu Niaga 3 yang dikenakan 50 kubik nanti jadi dikenakan 30 kubik. Kalau untuk yang golongan khusus tetap penggunaan 100 kubik,'' tukas Fasha. dtc