Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sehubungan dengan pemuatan berita tentang kutipan wawancara Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi pada acara Rakor Pemilu di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (4/4/2019), pada website medanbisnisdaily.com dengan judul: "Gubernur Edy akan Copot Kabiro Humas Ilyas Sitorus", maka Kabiro Humas dan Protokoler Setdaprovsu menyampaikan hak jawabnya.
Menurut Ilyas, baik judul maupun isi berita tersebut tidak memuat kutipan pernyataan yang diucapkan Gubsu Edy Rahmayadi atau tidak sesuai fakta.
Berikut transkrip isi wawancara wartawan dengan Edy Rahmayadi:
Wartawan : Soal perputaran eselon II, sudah ada rencana?
Edy Rahmayadi : Sudah ada. hanya nanti khusus untuk apa ini, jabatan ini, Humas, itu nanti kalian (wartawan) ikut campur siapa yang duduk. Jangan begitu nanti kalian ikut campur, terus tak benar, berarti kalian yang tak benar.
Wartawan : Jadi dicopotlah ini ya, dicopotlah ya?
Edy Rahmayadi : Kalian yang dicopot.
Pemuatan pernyatan Gubsu Edy Tahmayadi tidak sesuai dengan fakta dan sehngga memberikan informasi yang keliru dan menyesatkan. Hal tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 3 yang berbunyi: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah" dan Pasal 4: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Pers No 40/1999, yaitu pers wajib melayani hak jawab. Begitu juga dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal II yang menyebutkan "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.