Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp 450 miliar oleh H, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dan eksportir CPO dari PT AS diduga melibatkan komplotan pelaku bisnis di Sumatra Utara. Anggota komplotan tersebut masih diburu aparat penegak hukum di lingkungan yang terkait.
Menurut sumber di internal kantor pajak, secara hukum.pajak, pelacakan, terhadap komplotan yang diduga diotaki H melibatkan Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I dan II. Sebab, secara hukum lokasi pabrik PT AS berada di Serdang Bedagai yang masuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Sumut II. Sedangkan dari sisi kewajiban pajak orang pribadi menjadi urusan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan karena H tinggal di Kota Medan.
Pihak Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I menolak menjelaskan kasus penangkapan H oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang kini sudha ditahan di Mapolda Sumut.
Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Dwi Achmad Suryadidjaja yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Sabtu (6/4/2019), menolak memberikan tanggapan.
"Kami belum diberikan izin untuk menjelaskan kasus ini karena masih dalam pengejaran aparat terkait," katanya ketika dikonfimasi medanbisnisdaily.com.
Seperti diberitakan, Polda Sumut menahan pengusaha H (45) atas dugaan menggampleng pajak hingga Rp 450 miliar. "Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Mapoldasu. Kasusnya ditangani oleh PPNS," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Namun, Rony yang merupakan mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini, tidak membeberkan berapa besaran pajak yang tidak dibayarkan H kepada negara. Ia menyarankan agar menanyakannya ke pihak Ditjen Pajak saja.
"Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas tersangka sudah ditahan," tandasnya.
Salah seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan namun tidak bersedia membeberkan namanya menyebutkan, pengusaha PKS dan eksportir CPO itu ditangkap BIN pada Rabu (3/4/2019) di kawasan Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati, saat mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar," sebutnya.
H disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT AS yang memproduksi CPO beralamat di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.
Akan tetapi, dengan adanya dugaan penggemplangan pajak itu, PKS itu pun dialihkan atas nama orang lain. Informasi lain yang didapat, H sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak karena dia sudah bebas.