Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha pabrik kelapa sawit dan eksportir CPO PT AS berinisial H (45), ditahan Polda Sumut karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 450 miliar. Sumber di internal kantor pajak menyebutkan, sebenarnya utang pokok pajak pengudaha H hanya sekitar Rp 100 miliar. Namun karena ditambah denda yang mencapai 400%, maka total urang pajaknya menjadi sekitar Rp 450 miliar.
Sumber juga menyebut, kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan pengusaha ini juga diduga melibatkan komplotan pelaku bisnis di Sumatra Utara. Anggota komplotan tersebut masih diburu aparat penegak hukum di lingkungan yang terkait.
Secara hukum.pajak, pelacakan terhadap komplotan yang diduga diotaki H melibatkan Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I dan II. Sebab, secara hukum lokasi pabrik PT AS berada di Serdang Bedagai yang masuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Sumut II. Sedangkan dari sisi kewajiban pajak orang pribadi menjadi urusan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan karena H tinggal di Kota Medan.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com terkait penahanan pengusaha H tersebut tidak bersedia memberikan keterangan mengenai kasus pengempalngan pajak tersebut. ia hanya meminta masyarakat sabar menunggu sampai proses kasus itu disidangkan.
"Ditunggu prosesnya sampai bergulir ke Kejaksaan atau sudah disidangkan di pengadilan," kata Hestu melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore (6/4/2019).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Dwi Achmad Suryadidjaja, saat dikonfirmasi juga tidak bersedia berkomentar dengan alasan tidak berwenang untuk menjelaskan masalah tersebut.
Polda Sumut menahan pengusaha H (45) atas dugaan menggampleng pajak hingga Rp 450 miliar. "Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Mapoldasu. Kasusnya ditangani oleh PPNS," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Namun, Rony yang merupakan mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini, tidak membeberkan berapa besaran pajak yang tidak dibayarkan H kepada negara. Ia menyarankan agar menanyakannya ke pihak Ditjen Pajak saja.
"Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas tersangka sudah ditahan," tandasnya.
Salah seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan namun tidak bersedia membeberkan namanya menyebutkan, pengusaha PKS dan eksportir CPO itu ditangkap BIN pada Rabu (3/4/2019) di kawasan Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati, saat mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar," sebutnya.
H disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT AS yang memproduksi CPO beralamat di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.
Akan tetapi, dengan adanya dugaan penggemplangan pajak itu, PKS itu pun dialihkan atas nama orang lain. Informasi lain yang didapat, H sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak karena dia sudah bebas.