Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, kemajuan suatu daerah tergantung pada kualitas SDM generasi mudanya. Kalau generasi mudanya loyo, berpenyakitan dan tidak cerdas maka daerah itu akan tertinggal jauh dengan kabupaten/kota lainnya.
Untuk itu, Politikus Golkar ini mendorong Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan dan masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).
"Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu Perda KIBBLA ini. Agar tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang," katanya saat melaksanakan sosialisasi Perda KIBLLA di Jalan Karya Jaya, Gang Mustafa II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/4/2019).
Dikatakan, generasi muda Kota Medan juga tergantung bagaimana kesehatan yang ada sekarang ini. "Karena, kalau dari bayi saja gizinya sudah parah maka pertumbuhan otaknya tidak baik dan daya tangkap otak terhadap mata pelajaran lemah. Kondisi ini akan berpengaruh sampai si anak jadi dewasa. Itu makanya, untuk memersiapkan anak-anak Medan yang bermutu ke depan, Pemko dan DPRD Medan berjuang menerbitkan Perda ini. Agar kesehatan serta gizi ibu dan anak dijamin lewat peraturan," kata pria yang akrab disapa Nanda itu.
Menurutnya, perda yang sudah disahkan Juli 2009 ini, masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan Ibu hamil dan bayi baru lahir.
“Salah satunya upaya mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita tertuang dalam Perda ini. Namun, sampai hari ini masyarakat khusunya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini,” jelasnya.
Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.
“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” paparnya.
Pada pasal 5 dan pasal 6, misalnya. Salman menerangkan diaturnya dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.
Dalam Perda ini juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.