Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kampanye rapat umum terbuka untuk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 17 April 2019 sudah dimulai sejak 24 Maret 2019. Masa kampanye tinggal 10 hari lagi, namun belum ada partai politik (Parpol) di Samosir yang mengajukan kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Monang Sinaga, kepada medanbisnisdaily.com, Senin (8/4/2019) menyampaikan, KPU dan Pemerintah Kabupaten Samosir sudah memfasilitasi waktu dan tempat untuk kampanye rapat umum terbuka kepada masing-masing Parpol.
"Kita sudah fasilitasi waktu dan Pemerintah Kabupaten sudah fasilitasi tempat untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka. Namun sampai saat ini belum ada Parpol di Samosir yang meminta untuk melaksanakan kampanye rapat umum terbuka," ujar Monang Sinaga.
Ia juga menuturkan, KPU sudah menentukan 9 titik lokasi kampanye untuk masing-masing Parpol, yakni di Tanah Lapang masing-masing kecamatan, kecuali di Nainggolan berlokasi di Pantai Pandua, dan Kecamatan Harian bertempat di Balerong Onan Rihit, Desa Turpuk Limbong.
"Teknisnya, Parpol yang bermohon ke Polres untuk izin keramaian. Tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu," kata Monang.
Dijelaskan lebih lanjut, Partai bisa kampanye rapat umum sesuai jadwal Capresnya. "Untuk masing-masing Capres diberikan waktu 2 hari untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka. Disitulah masing-masing partai pengusung boleh melaksanakan kampanye," jelasnya.
Sambungnya, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, untuk Kabupaten Samosir ada 4 Parpol yang didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu sesuai Surat Keputusan (SK) No : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, yakni Partai PKPI, PBB, PPP, dan Partai Berkarya.
"Parpol itu didiskualifikasi karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," tutup Monang Sinaga.