Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PD Pasar Kota Medan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pedagang di lantai III Pusat Pasar agar membongkar sendiri kiosnya. Rencana tersebut mendapat perhatian dari pengacara Razman Arif Nasution. Ia menilai pembongkaran paksa kios pedagang adalah tindakan kejahatan.
Menurut Razman, 75 kios yang dihuni pedagang itu sudah memiliki izin dari Pemko Medan. Artinya sebelum dibangun, pedagang sudah lebih dulu memohon dan mendapatkan izin.
"Tapi kenapa belakangan ini Pemko Medan yang sudah memberi izin tersebut malah mengancam pedagang untuk membongkar kios pedagang tersebut dengan alasan relokasi? Itu tidak boleh terjadi, karena hak-hak pedagang juga harus dilindungi," ujarnya, di Medan, Senin (8/4/2019).
Razman mengaku siap membantu pedagang apabila PD Pasar tetap ngotot membongkar kios pedagang. "Saya akan mengadu ke Mabes Polri agar oknum pejabat yang melakukan perusakan itu diusut dan ditangkap," ujar juru bicara Jokowi- Ma'arif Amin tersebut.
Menurut dia, siapapun yang membongkar paksa kios pedagang itu bisa dijerat pasal 406 dan 551 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Karena itu, Razman berharap Wali Kota Medan lebih arif menyikapi persoalan itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.