Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendataan kepada 52 orang pengunjung, pekerja dan DJ diskotik Titanic Frog, Kota Binjai, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pun menyerahkan sebanyak 23 orang di antaranya ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk menjalani asesment dan rehabilitasi.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy, menyampaikan, 29 pengunjung lainnya akan dipulangkan, karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ada 23 pengunjung yang kita serahkan ke BNNP Sumut untuk menjalani proses selanjutnya. Sedangkan 29 lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti," ungkapnya kepada wartawan, di Medan, Senin (8/4/2019).
Frenky menyebutkan, ke-23 orang pengunjung tempat hiburan malam tersebut harus diserahkan ke BNNP, karena tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkoba.
"Sementara, untuk 29 lainnya dinyatakan negatif, sehingga akan dipulangkan kepada keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan razia terhadap diskotek Titanic Frog yang berada di kawasan Binjai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/4/2019) dini hari. Razia ini dilakukan karena berdasarkan informasi masyarakat, di tempat itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Hotman Sinaga menyampaikan, dalam razia tersebut pihaknya sampai membawa 50 orang personel yang tergabung antara lain Denpom, Provos Polda Sumut, dan Dit Sabhara Polda Sumut. Dari razia ini diamankan sebanyak 52 orang yang terdiri dari kasir, waiters, pemain DJ serta para pengunjung karena diduga terlibat dalam pengguna narkoba.
"Kita juga menemukan beberapa butir happy five, ekstasi, miras dan Sajam dalam razia ini," tandasnya.