Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Kasus pembobolan rekening bank milik orang lain ini hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam setiap bertransaksi dengan orang lain.
Terdakwa Junaidi dihadirkan jaksa Anastasia SH dalam sidang Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin majelis hakim Albon Damanik SH, terkait kasus pembobolan uang milik nasabah Bank BRI Tebing Tinggi, Muhammad Yasir Hasibuan, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, Selasa (9/4/2019).
Selain kasus pembobolan uang di bank, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Junaidi terlibat kasus membuat laporan palsu ke Polsek Padang Hulu serta menipu Kantor Dinas Capil untuk membuat KTP.
Kasus berawal ketika terdakwa Junaidi mendatangi korban Muhammad Yasir Hasibuan yang merupakan agen BRI Link di Jalan Pulau Sumatera, Ling.6 Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dan mengatakan bahwa ada temannya yang ingin mentrasfer uang, tetapi terdakwa tidak memiliki rekening bank sehingga terdakwa meminta nomor rekening korban, lalu korban memberikan nomor rekeningnya di bank BRI.
Selanjutnya terdakwa mengatakan jika nanti sudah dikirim maka terdakwa akan memberitahukan kembali kepada korban.
Pada hari Sabtu (5/1/2019), terdakwa pergi ke Bank Mandiri untuk mengambil struk transfer yang ada di tong sampah kemudian membawanya ke warnet, lalu terdakwa mengetik ulang bukti transfer itu dan membuatnya seakan-akan seperti asli dari rekening teman terdakwa lalu difoto copy dan memfoto bukti transfer tersebut.
Selanjutnya terdakwa mendatangi korban ke kedainya, yang mana hari tersebut adalah hari libur bank, dan setelah bertemu dengan korban, terdakwa mengatakan bahwa temannya telah mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000,- kepada korban serta memperlihatkan kepada korban bukti transfernya di handpohne, namun korban berkata nanti hari senin akan mengecek terlebih dahulu ke Bank karena pada hari ini (sabtu) Bank tutup.
Kemudian pada hari Senin (7/1/2019), terdakwa kembali mendatangi korban dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer temannya tidak jadi masuk karena gagal pengiriman dan korban juga mengatakan bahwa benar tidak ada transaksi karena isi saldonya yang sebelumnya sebesar Rp 19.950.000 tidak ada bertambah di dalam rekeningnya.
Tidak hilang akal, selanjutnya terdakwa mengetik blangko formulir yang berjudul ‘Laporan Usaha Mandiri’ kemudian terdakwa menemui Kepling IV, Roimen dan mengaku sebagai Tim Survei Usaha Mandiri bernama Dedek, dan ketika Kepling bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa bekerja sama dengan Koperasi Usaha Mandiri dari Disperindag dan terdakwa langsung mengiyakan sehingga Kepling tersebut percaya kepada terdakwa.
Lalu terdakwa meminta kepada Kepling agar mencari usaha dagang yang diprioritaskan terletak di depan jalan, dan sebagai contohnya terdakwa menunjuk kedai korban yang tidak jauh dari rumah Kepling, kemudian terdakwa menyerahkan blangko formulir yang berjudul Laporan Usaha Mandiri kepada Kepling agar diisi oleh pedagang serta meminta foto copy Kartu Keluarga sebagai persyaratannya, sehingga Kepling menemui korban dan meminta foto copy KK korban sesuai dengan permintaan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menemui Kepling dan meminta blangko formulir Laporan Usaha Mandiri yang sudah terisi berikut foto copi kartu keluarga. Dimana Kepling menyerahkan 3 (tiga) blangko/formulir Laporan Usaha Mandiri serta 3 (tiga) foto copi kartu keluarga yang salah satunya adalah milik korban, M Yasir Hasibuan.
Setelah mendapatkan KK korban kemudian terdakwa menemui Purwanto alias Bang Pur yang bekerja di Dinas Catatan Sipil dan meminta untuk dibuatkan KTP korban a/n Muhammad Yasir Hasibuan dengan alasan temannya (korban) mau pergi ke Medan sembari menyerahkan Kartu Keluarga milik korban.
Setelah KTP a/n Muhammad Yasir Hasibuan selesai dicetak, selanjutnya terdakwa mendatangi Polsek Padang Hulu untuk mengurus Surat Kehilangan Barang dengan mengaku sebagai Muhammad Yasir Hasibuan yang kehilangan Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank BRI Cabang Tebing Tinggi dengan nomor rekening atas nama korban.
Kepada polisi, terdakwa memberi keterangan bahwa telah hilang/tercecer pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekira pukul 09.30 WIB di sekitar Jalan Jend Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan KTP korban.
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang tersebut, pada hari Kamis (10/1/2019), terdakwa langsung ke Kantor Bank BRI Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi dan mengurus ATM juga buku tabungan atas nama korban dengan mengaku sebagai Muhammad Yasir Hasibuan, selanjutnya terdakwa mengajukan surat permohonan penggantian buku tabungan dimana terdakwa menandatangani surat tersebut menyerupai tanda tangan korban.
Selanjutnya pegawai Bank BRI menerbitkan ATM dan Buku Tabungan yang baru atas nama korban dan terdakwa menandatangani buku tabungan serta ATM a/n korban menyerupai tanda tangan Muhammad Yasir Hasibuan.
Setelah itu terdakwa ke Bank BRI Jalan Sudirman Simpang Dolok dan menarik uang dari dalam rekening korban sebesar Rp 18.000.000 dengan menggunakan buku tabungan. Pada saat melakukan transaksi penarikan uang, terdakwa menandatangani slip penarikan menyerupai tanda tangan korban dan mengaku sebagai Muhammad Yasir Hasibuan.
Kemudian terdakwa ke ATM BRI dan kembali menarik uang dari rekening korban sebesar Rp 2.950.000 dengan rincian 2 (dua) kali transaksi sebesar Rp 1.000.000 kemudian Rp 750.000 dan Rp 200.000.
Usai disidangkan, terdakwa mengaku pernah dihukum dua tahun atas kasus penipuan CPNS di Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat perbuatan terdakwa, korban Muhammad Yasir Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp 20.950.000. Dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.