Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatra Utara (Sumut) mengakui bahwasanya saat ini telah melimpahkan penahanan pengusaha CPO terduga pengemplang pajak, berinisial H (45) ke Rutan Tanjung Gusta.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumut, AKBP AE Hutabarat yang dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan, karena kapasitas tahanan yang ada di Polda Sumut saat ini sudah penuh.
"Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019). Hal itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Senada, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga menyatakan, jika pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini penahanannya sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta. Akan tetapi lanjut dia, kasus tersebut masih tetap dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. "Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha ia (H) dilimpahkan," terangnya.
Sementara itu, Karutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi, saat dihubungi wartawan, malah menyatakan jika pihaknya belum mengetahui bahwa H telah dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta. "Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya," ujarnya singkat.