Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 65/2018 tentang landasan penarikan pajak reklame ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Sebelumnya, pajak reklame tersebut dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Perwal tersebut disahkan November 2018.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menilai Perwal tersebut tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dari DPMPTSP. Menurutnya, DPMPTS hanya fokus terhadap pelayanan perizinan terpadu dan bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam Permendagri No. 138, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD, hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Seharusnya, Perwal yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” katanya, di Medan, Rabu (10/4/2019).
Politikus PDIP ini menyebut sama halnya dengan BPPRD yang harusnya mengurus dan mengelola segala bentuk pajak dan retribusi. Apalagi, katanya, dalam PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah jelas tentang tupoksi masing-masing OPD.
“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Janganlah retribusi ini menjadi ajang bagi-bagi kue. Sudahlah, serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD dan segala bentuk perizinan urusan DPMPTSP. Jadi perlu direvisi Perwal tersebut," ungkapnya.
Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin, mengungkapkan berdasarkan Perwal No 65/2018, penarikan pajak reklame ditangani DPMPTSP sejak Nopember 2018.
“Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Kalau berdasarkan Permendagri 138, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD,” katanya.