Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Medan menolak tuntutan sejumlah mahasiswa untuk bisa pindah memilih atau mendapatkan formulir A5 dengan alasan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 20/2019 dan Surat Edaran KPU No. 577/2019. Di kedua ketentuan itu dinyatakan yang dipenuhi permohonan pindah memilih hanya yang dalam keadaan sakit (dibuktikan dengan surat dokter), berstatus tahanan, dalam kondisi bencana alam dan bekerja pada saat hari pemungutan suara.
"Karena KPU sudah menegaskan seperti itu, maka mahasiswa hanya boleh memilih di domisili asal, tidak bisa pindah," tegas Komisioner dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Jefrizal menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (10/4/2019).
Penegasan yang sama juga disampaikan komisioner lainnya, Reynaldi Chair. Dua ratusan mahasiswa yang sudah tercatat olehnya yang memohon diberikan formulir A5, tetap tidak akan dipenuhi.
"Kita hanya mengacu pada keputusan MK dan surat edaran KPU," ungkap Reynaldi.
Sementara itu, mahasiswa menuntut agar KPU mematuhi PKPU No 9/2019 yang memberi keleluasaan pindah memilih. Sayangnya, hingga hari ini petunjuk teknis PKPU itu belum ada.