Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya menangkap Ferdinan Sihombing alias Landong (29), tersangka pembunuh Helda Krista Debora Sinaga alias Mak Krista (sebelumnya tertulis Rista Sinaga), wanita pekerja kafe. Mayat korban sebelumnya ditemukan membusuk di rumah kost di Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam No 14 A, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Selayang, Medan, Jumat (29/3/2019)
Pelaku, warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya di kawasan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak menyampaikan, penangkapan ini dilakukan, karena Ferdinan telah terbukti melakukan pembunuhanterhadap Helda. Korban merupakan selingkuhan pelaku.
"Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," ungkapnya didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko T kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Lebih lanjut Maringan menjelaskan, setelah menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja Cafe Lapo Century di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan para saksi di kafe, diketahui bahwa pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kosan mereka, yang berada sekira 300 meter dari tempat hiburan itu.
"Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu, lalu kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, diketahui bahwa selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan," jelasnya.
Sampai di tempat kos, sambung Maringan, tersangka kemudian mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban, hingga keluar darah dari mulut korban.
"Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250.000 beserta handphone," jelasnya.
Selanjutnya, sebut Maringan, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.
"Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas," sebutnya.
Maringan menuturkan, jenazah korban sendiri baru diketahui pada Jumat (29/3/2109). Karenanya terhadap pelaku, sambung Maringan akan diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Ferdinan mengakui jika dirinya sudah dua tahun 'kumpul kebo' bersama korban. Akan tetapi, saat ini, ia mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa selingkuhannya tersebut.
"Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama," imbuhnya.