Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menerima warga yang ingin mengurus form A5 atau pindah memilih hingga pukul 16.00 WIB. Hari ini adalah batas akhir mengurus pindah memilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengaku curiga dengan surat penugasan yang dikeluarkan sejumlah perusahaan yang menjadi salah satu syarat untuk bisa mengurus surat pindah memilih.
Menurutnya, putusan MK menyebut pekerja yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya atau tugas pada hari pencoblosan pada 17 April 2019 yang bisa mengurus form A5.
"Ada tadi karyawan bank yang mengajukan pindah memilih yang membawa surat dari perusahaannya bahwa 17 April 2019 sedang bekerja. Padahal hari pencoblosan itu adalah libur nasional, ada juga guru seperti itu. Apakah ada guru bekerja hari libur, Tapi karena ada surat resmi dan administrasi, maka diakomodir," katanya, di Kantor KPU Medan, Rabu (10/4/2019).
Dijelaskannya, ada beberapa pengajuan pindah memilih yang ditolak karena syarat tidak lengkap.
"Ada yang melampirkan surat tugas bekerja di Medan mulai dari Januari - Juni 2019. Itu tidak bisa, harus surat penugasan bekerja saat 17 April 2019. Kalau yang seperti itu, sudah selesai 17 Maret lalu," paparnya.
Saat berita ini ditulis warga masih banyak yang mengantre di KPU Medan untuk mengurus surat pindah memilih.