Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao (kanan), dan Anggota DPRD Tapteng, Jonias Silaban; Julianus Simanugkalit dan Hariono Nainggolan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4/2019).
Pada persidangan tersebut, keempat terdakwa itu didakwa atas kasus penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 dinilai merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.