Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hari terakhir pengurusan formulir pindah memilih atau A5 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rabu (10/4/2019), jumlah warga pemilik hak pilih yang datang mengurus membludak. Pantauan di lokasi, saat pendaftaran pengurusan formulir ditutup pada pukul 16.00 WIB, nomor antrean paling akhir adalah 1.266. Diperkirakan seluruh proses pengurusan oleh staf KPU baru akan berakhir pada malam hari nanti.
Saat berita ini dituliskan, panggilan no antrean terhadap pengurus formulir pindah memilih baru akan memasuki nomor 900. Masih terdapat sekitar 300-an yang harus menunggu giliran. Terlihat warga yang mengurus terdiri atas pekerja di berbagai perusahaan.
"Nggak tahu tadi nomor antrean berapa yang paling belakangan waktu pendaftaran ditutup jam 4 (sore)," kata salah seorang staf KPU menjawab medanbisnisdaily.com.
KPU menerapkan syarat ketat, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran KPU RI bagi warga yang hendak pindah memilih dari domisili asalnya. Hanya yang berstatus tahanan, sedang sakit (dibuktikan surat ketetapan sakit dari dokter), mengalami bencana alam dan bertugas di Medan saat hari pemungutan suara pada 17 April (dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor atau institusi bekerja).