Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, menangkap 2 pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Besar Medan-Tembung tepatnya di Desa Sei Rotan, Gang Taruna, Kelurahan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,, Senin (8/4/2019) sore.
Mereka adalah Ismail Syahputra (33) penduduk Jalan Sei Rotan, Dusun I, Kecamatan Batang Kuis, dan Safrianto (33) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (10/4/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Budiman Simanjuntak, keduanya berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat tranksaksi narkoba, terutama jenis sabu-sabu. Bahkan, lokasi itu pun sering digunakan para pecandu sebagai tempat untuk menikmati narkoba.
"Atas Informasi itulah Tim Pegasus mendatangi lokasi tersebut dan ternyata info tersebut benar adanya. Selanjutnya, Tim Pegasus menangkap dan memboyong kedua pelaku ke Polsek Patumbak," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu.
Dari kedua pelaku, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut, Tim Pegasus mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet yang berisi beberapa plastik klip bening kecil kosong dan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram, pipet plastik kecil yang ujungnya runcing dan jarum suntik.
"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Keduanya dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Iptu Budiman.