Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Regulator Cina sedang mempertimbangkan proposal aturan yang melarang penambangan mata uang digital seperti bitcoin atau crypto mining.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis oleh badan perencanaan ekonomi Cina, National Development and Reform Commision (NDRC), crypto mining disebut sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang tidak diinginkan.
Crypto mining disebut sebagai salah satu sektor yang ingin dihilangkan oleh pemerintah Cina karena tidak memiliki kondisi produksi yang aman, menghabiskan sumber daya dan mencemari lingkungan, seperti dilansir dari TechCrunch, Rabu (10/4/2019).
Proposal ini terbuka untuk dikomentari oleh publik hingga tanggal 7 Mei mendatang. Tapi, pengumuman ini tidak menyebut tenggat waktu kapan crypto mining akan dilarang oleh pemerintah Cina.
Crypto mining dianggap menghabiskan sumber daya karena satu proses untuk menciptakan bitcoin membutuhkan daya listrik yang sangat besar. Berdasarkan laporan dari Nature Sustainability, crypto mining menghasilkan 3 juta hingga 15 juta emisi karbondioksida.
Cina juga disebut sebagai negara yang menjadi pusat dilakukannya crypto mining, dengan 74% dari total crypto mining global dilakukan di negara Tirai Bambu tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Cina bertindak melawan crypto mining. Pada tahun 2017 regulator China juga menutup perusahaan penukaran bitcoin dan melarang initial coin offerings (ICO).
Pada tahun 2018, otoritas Cina juga menyita ratusan komputer yang digunakan untuk menambang karena konsumsi listrik yang abnormal dan mengancam jaringan listrik.(dtn)