Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, mengatakan, manajemen perusahaan jangan menghalang-halangi karyawan untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019. Bilamana ada diketahui perusahaan yang melakukan hal tersebut, Ijeck, sapaan akrab Musa, meminta Bawaslu selaku lembaga pengawasan untuk turun tangan.
"Kami pemerintah provinsi hanya bisa menghimbau, karena itu adalah ranahnya Bawaslu dan sudah ada aturannya juga untuk itu," kata Ijeck menjawab wartawan usai video konferens antara Kemendagri dan Pemprov se-Indonesia dalam rangka Pemilu 2019, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (10/4/2019).
Imbauan agar manajemen perusahaan tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilih, adalah menindaklanjuti Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Ijeck pun mengimbau masyarakat Sumut jangan golput pada Pemilu nanti. "Mari datang ke TPS dan pilih pemimpin sesuai hati nurani kita masing-masing. Manfaatkan momen Pemilu 2019 untuk menentukan pilihan politik, dan membawa bangsa kita ke arah lebih baik," katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan jangan sampai ada manajemen perusahaan mengangkangi hak konstitusi para karyawannya menyalurkan pilihan politik di Pemilu nanti
"Silahkan perusahaan maupun kantor menerjemahkan Keppres tersebut, bahwa 17 April adalah hari libur nasional karena kita sedang menghadapi pesta demokrasi," katanya.
Walau begitu, bukan juga serta merta umpama sebuah pabrik harus berhenti operasional, lalu meliburkan karyawannya semua. Yang paling penting pimpinan perusahaan mesti menjamin karyawannya bisa menyalurkan hak politiknya.
"Kan bisa saja setelah mencoblos mereka kembali masuk kerja," katanya, seraya mencontohkan rumah sakit, dimana tidak mungkin karena lagi ada pemilu lantas rumah sakit tersebut tutup untuk melayani masyarakat.