Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan . Kendati pemerintah sudah berulangkali menenggelamkam kapal ikan asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia dengan cara diledakkan, namun ilegal fishing di laut Indonesia masih tetap marak. Buktinya, hanya dalam sepekan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap enam kapal trawl berbendera Malaysia di wilayah perairan ZEE Indonesia Selat Malaka.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman dalam rilisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (11/4/2019) menjelaskan, sejak 3 April hingga 9 April 2019 aparat KKP yang bertugas di kapal patroli Hiu 02, KP Hiu Orca 02 dan KP Hiu Macan Tutul 08 menangkap 6 kapal ikan trawl Malaysia karena melakukan ilegaal fishing di perairan ZEE indonesia Selat Malaka.
Rabu (3/4/2019) kata Agus kapal patroli KP Hiu 08 menangkap 2 kapal trawl berbendera Malaysia yakni KM PKFB 1852 dan KHF 1256 dengan anak buah kapal berkebangsaan Thailand dan Kamboja. Di atas kapal ditemukan berbagai jenis ikan hasil jarahan dari laut indonesia.
Selanjutnya Sabtu (6/4/2019) kata Agus, KP Orca 02 menangkap kapal ikan KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia. Selanjutnya, KP Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya membawa kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kemudian Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatra Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Terakhir Selasa (9/4/2019) KP Hiu Macan Tutul 08 kembali menangkap dua kapal ikan Malaysia yakni bernomor lambung PKFA 7878 dan PKFA 8888 saat melakukan ilegal fishing di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka.
Saat kapal trawl tersebut ditarik kapal KP Hiu Macan Tutul 08 ke Batam muncullah heli kopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) berputar-putar di atas kapal KP Hiu Macan Tutul 08 melakukan intervensi agar kapal trawl Malaysia tersebut dilepas. “Permintaan tersebut dengan tegas ditolak”kata Agus.
Agus mengatakan kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Tangkapan itu disebutnya menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.
"Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 kapal ikan asing dan 10 kapal perikanan Indonesia. Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia" pungkas Agus.