Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Belawan. Anggota DPRD Kota Medan, M Yusuf, melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Beliton Timur Kelurahan Belawan II Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/4/2019).
"Sosialisasi Perda No 06 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sampah sebagai bentuk usaha keluarga," ujar M Yusuf yang duduk di Fraksi PPP DPRD Medan.
Dikatakannya, secara tidak sadar sebagian masyarakat membuang sampah sembarangan karena kurangnya kesadaran, sehingga membuat sampah menjadi menumpuk. Karena itu, lewat sosialisasi ini, bagaimana solusi mengatasi masalah persampahan yang ada di Kecamatan Medan Belawan dapat di atasi dan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Anggota dewan dua priode di DPRD Kota Medan ini, mengaku Belawan termasuk kawasan yang banyak sampaihnya. Itu terjadi, karena pasang surut air laut kerap membawa sampah hingga ke permukiman warga. Untuk mengatasi sampah itu, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan Kota Medan harus mengangkatnya dari tempat-tempat sampah yang sudah disiapkan.
"Kita berharap jagan ada lagi warga yang membuang sampah ke laut atau paluh-paluh, karena sampah itu akan terbawa kembali ke darat saat terjadi pasang air laut," kata politikus partai berlambang Ka'bah tersebut.
Dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 300 emak-emak dari Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan tersebut, Yusuf juga menyebutkan sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan, yakni hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan untuk badan atau lembaga diancam hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Salah seorang pedagang pasar pagi Belawan, Buchori Zainal, mengatakan, permasalahan sampah di pasar pagi yang menumpuk berasal dari warga yang sengaja membuang sampah. "Ada sampah durian, kelapa muda, kaos dan lainnya. Hampir setiap malam berbecak-becak sampah dibuang ke pasar pagi," ujar warga Jalan Beliton Timur tersebut.
Dia berharap, jika Perda No 06 Tahun 2015 tersebut, ada sanksi hukumnya, seharusnya Pemko Medan bisa menerapkan sanksi hukum, sehingga warga tidak berani lagi membuang sampah sembarangan.