Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menutup kesempatan mengurus formulir A5 agar dapat pindah memilih dari domisili asal, hingga hari ini, Kamis (11/4/2019), masih ada warga yang datang. Baik ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan maupun Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Pantauan di kantor KPU Sumut, setidaknya terdapat empat orang sekitar pukul 13.30 WIB datang bersamaan guna mengurus formulir A5. Mereka mengaku tidak tahu kalau pengurusan pindah memilih sudah berakhir kemarin.
"Nggak tahu saya kasi ternyata semalam waktu terakhir pengurusan formulir A5," kata Kurniaman Halawa yang datang bersama adiknya yang sama-sama berhak memilih.
Komisioner KPU Medan dari Divisi Data, Nana Miranti, yang ditanyakan hal tersebut membantah kalau keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih tidak tersosialisasikan. Katanya, bila dibandingkan dengan durasi waktu pengurusan sebelumnya yang mencapai enam bulan, sosialisasi kali ini lebih baik.
"Sebelumnya ketika masa pengurusan formulir A5 selama enam bulan yang datang mengurus ada 18.000. Sekarang hanya sepuluh hari yang mengurus kurang lebih 2000. Jadi nggak benar dikatakan sosialisasi kurang," ungkap Nana.
Tentang jumlah pasti yang mengurus formulir A5, KPU Medan baru akan melakukan rekapitulasi malam nanti. Sebelum kemudian disampaikan ke KPU Sumut.