Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah kurang lebih buron selama 19 hari, Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membekuk seorang pencuri sepeda motor bernama Riski Aulia Simatupang (27) warga Jalan Serma Lian Kosong Kp Bukit, Kelurahan Wek I Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, menyampaikan, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap dari kawasan Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dari tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," ungkapnya kepada wartawan.
Hilman menjelaskan, penangkapan terhadap Riski berawal dari laporan korban dengan LP/140/III/2019/SU/PSP, tanggal 23 Maret 2019. Dimana, pada Jumat (22/3/2019) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha No Pol BB 4114 FH dari dalam rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
"Atas laporan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan pencarian. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Rambin, tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini, sambung Hilman, tersangka sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, tutur dia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.