Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 tinggal menghitung hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, menyebut, ada beberapa kerawanan yang terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungtuan suara.
"Kampanye di masa tenang. Belum diterimanya formulir C6 atau undangan memilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) 3 hari sebelum pemungutan suara," katanya saat sosialisasi bersama pemantau Pemilu di Hotel Grand Mahardika, Jalan Dr Mansyur, Medan, Kamis (11/4/2019).
Selain itu, kerawanan lain yakni pada saksi peserta pemilu di TPS. Ia telah mengingatkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar tidak memperbolehkan saksi masuk ke TPS apabila tidak membawa surat mandat.
"Kalau ada yang mengaku saksi tapi tidak membawa surat mendat, panwascam bisa rekomendasikan kepad Ketua KPPS untuk kembali membawa surat mandat," terangnya.
Berikut kerawanan di TPS versi Bawaslu Sumut
1. Tidak prosedural
2. Kurang surat suara
3. Menggunakan hak pilih orang lain
4. Sertifikat hasil tidak diserahkan
5. Kesalahan memasukkan surat suara sesuai kotak
6. Kurangnya asilitas bagi penyandang Ddisabilitas
7. Netralitas penyelenggara
8. Melewati waktu
9. Kesengajaan/kelalaian mengisi hasil ke C1 plano saat pembacaan hasil pemungutan suara
10. Kesengajaan/kelalaian saat memindahkan hasil C1 plano sertifikat hasil pemungutan suara
11. Atribut peserta
12. Saksi tanpa mandat.