Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kudus - Pengusaha rokok Nur Rohmad warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, mengajukan gugatan praperadilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Sebab merasa alat bukti dalam penetapan tersangka kasus rokok ilegal tidak terpenuhi.
Nur Rohmad menggugat praperadilan atas penetapan status tersangka terhadapnya yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini pun masuk ke meja hijau. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (11/4/2019) siang sampai petang hari, tiga orang saksi, dan satu saksi ahli dihadirkan. Saksi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan penganiayaan fisik saat diperiksa di KPPBC di Jalan Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Dedy Adi Saputra, dihadiri pemohon praperadilan dan didampingi kuasa hukum serta pihak KPPBC Tipe Madya berikut kuasa hukumnya, Dwi Santosa.
Nanang, saksi pertama merupakan warga Teluk Wetan, Jepara, mengungkapkan di depan hakim bahwa dia mendapatkan penganiaayaan dari petugas Bea Cukai. Tidak hanya itu, dia juga harus masuk ke kolam ikan.
"Saya disuruh roll (rolling) bolak-balik sampai 10 kali, dibawa ke kolam ikan. Disuruh buka celana dan baju oleh petugas bea cukai, cuma pakai celana dalam saja masuk di kolam itu," kata saksi Nanang di muka sidang.
Pria yang saat sidang mengenakan baju putih motif batik melanjutkan keterangannya. Dia diminta berendam sekitar 10 menit di kolam ikan di kompleks KPPBC. Dia saat itu dalam posisi jongkok.
"Setelah direndam di kolam, saya diperiksa lagi. Terus disuruh tidur. Badan masih basah, tidak dikasih handuk. Saya pakai baju dan celana saya yang masih kering tadi," imbuh pria yang sehari-hari bekerja memasukkan rokok ke dalam bungkus dan digaji temannya Puryono atau Biting.
Nanang mengaku mendapat perlakuan seperti itu saat petugas bea cukai memberikan pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi, ketika dijemput dari rumahnya di Jepara pada 27 Februari. Perlakuan tersebut terjadi 28 Februari dini hari.
Akibat mendapat perlakuan seperti itu, Nanang ketakutan dan tertekan. Ketika menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Nanang tidak diminta membaca BAP, maupun dibacakan penyidik bea cukai.
"Saya hanya mau cepat pulang, adik saya sedang sakit, ibu saya sendirian," lanjutnya.
Nanang bercerita, dia dibawa petugas Bea Cukai dari rumahnya di Jepara 27 Februari siang. Kemudian dia baru dipulangkan 28 Februari sekira pukul 23.00 WIB.
"Saya pulang dijemput ibu saya," lanjutnya.
Hakim Dedy meminta petugas bea cukai yang hadir dalam persidangan sebagai termohon, untuk memperlihatkan foto siapa yang mendatangani BAP. Tapi foto dengan nama yang bertandatangan, beda. Nama penyidik yang menandatangani BAP adalah Ade Kurniawan.
Saksi kedua yang dihadirkan adalah Ahmad Sodik, yang merupakan kerabat Nur Rohmad mengaku dijemput petugas Bea Cukai, 27 Februari 2019 siang hari. Kemudian, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Kudus.
"Saya dimasukkan sel, digembok dari luar. Saya tidak diberi kesempatan berbicara dan dipaksa mengakui barang itu punya Samiyono (alias Nur Rochmad)," beber Sodik yang sehari-hari bekerja sebagai pengirim rokok yang diketahuinya milik Siswanto, bermerek Felicia.
Kemudian, masih di depan hakim, Sodik melanjutkan esok malamnya baru dipulangkan ke rumah.
Kuasa Hukum Pemohon, Yosep Parera, dari sidang ini membuktikan bahwa terjadi penyiksaan fisik terhadap para saksi. Menurutnya itu tidak boleh karena saksi itu dilindungi oleh undang-undang. Dia mengatakan pada persidangan itu juga ada hal janggal.
Menurutnya BAP ditandatangani tanggal 27 Februari, sementara para saksi mengakui tanda tangan BAP tanggal 28 Februari. Ini juga sesuai kesaksian mereka, baru diperiksa pada 28 Februari dini hari.
"Ini disiksa dengan direndam. Disiksa dengan disuruh melakukan roll di lantai. Ini langsung dimasukkan penjara. Dan ternyata mereka tanda tangani semua bukti BAP itu tangal 28 (Februari) malam. Semua bukti yang diberikan termohon, itu tanggal 27 Februari. Kalau aparat hukum sampai memalsukan BAP. Itu sudah tidak bisa," kata dia.
"Tanggal saja masih dipalsu. Padahal ditandatangni 28 malam. Kami akan melaporkan apa yang diperlakukan terhadap saksi," ujarnya.
Terkait penganiayaan yang dialami para saksi, Yosep akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin pekan depan. Insiden ini bisa jadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
Begitu sidang usai, awak media berusaha meminta keterangan petugas bea cukai di lokasi.
"Silakan ke kantor saja ya, saya harus absen, kalau telat bisa dimarahi Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," kata seorang petugas di lokasi sidang.
Kepala KPPBC Kudus Iman Prayitno dikonfirmasi melalui via pesan pendek hanya menjelaskan bahwa soal praperadilan diambil alih oleh tim humas kanwil.
"Hal terkait dengan praperadilan diambilalih oleh tim humas Kanwil (Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY)," kata Iman. dtc