Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengaku akan meliburkan pelaksanaan pelayanan penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) selama beberapa hari, menyusul dilangsungkannya pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019).
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini yang dikonfirmasi menyampaikan, bahkan libur pelayanan tersebut dilakukan mulai tanggal 17 April hingga 20 April 2019, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST KAPOLRI/1081/IV/YAN.1.1./2019.
"Benar, selama waktu tersebut pelayanan SIM akan diliburkan," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Juliani menjelaskan, libur pelayanan tersebut khususnya dilakukan baik untuk penerbitan SIM baru maupun untuk perpanjangan.
Kendati begitu, ia menyebutkan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis, dalam periode waktu tersebut dapat kembali diperpanjang pada tanggal 22 April sampai 27 April 2019. "Jadi kalau lebih dari tanggal tersebut, maka harus mengikuti prosedur SIM yang baru," pungkasnya.