Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai hari ini sampai dua hari ke depan atau 14 - 16 April 2019 merupakan masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Namun, dihari tenang jelang pemungutan suara alat praga kampanye (APK) masih banyak ditemukan terpajang di sejumlah titik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida menilai APK yang masih berdiri tegak di masa tenang tidak menyalahi aturan. Dijelaskannya, berdasarkan P/KPU 23/2018, penertiban APK merupakan tanggung jawab dari peserta pemilu.
"APK harus dibersihan atau diturunkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari jelang pemungutan suara," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).
Sementara itu, pantauan medanbisnisdaily.com masih terlihat APK dari salah satu calon anggota DPD RI yang terpasang di Jalan Sisingamangaraja dekat Flyover Amplas.
Selain itu, APK parpol dan caleg di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung juga masih banyak terpajang.