Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ridho Rhoma menyatakan tidak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), esok hari. Eksekusi itu atas putusan 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
"Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma," ucap pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).
Achmad tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Ridho. Namun dia menyebut ayah Ridho, Rhoma Irama, akan memberikan pendapatnya pada pagi harinya di kediamannya.
Sebelumnya Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengaku telah menerima petikan putusan kasasi MA itu. Dia juga telah memanggil Ridho untuk hadir pada 15 April 2019.
"Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung sehingga untuk melaksanakan putusan MA kita memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019," ujar Patris pada Rabu (10/4/2019).
Patris menyebut Ridho kemungkinan ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara itu, dari hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara.(dtc)