Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan agar partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Anggota KPU Medan, Zefrizal, mengatakan, penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
Kata dia, berdasarkan P-KPU Nomor 34/2018 tentang Dana Kampanye menyebut bahwa batas akhir penyerahan LPPDK yakni pada 1 Mei 2019.
“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” katanya, di Medan, Minggu (14/4/2019).
Zefrizal mengatakan ada UU serta PKPU tentang Dana Kampanye mengatur sanksi tegas terhadap Parpol peserta pemilu yang lalai terhadap laporan dana kampanye. Jika tidak menyampaikan LADK diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Sementara sanksi untuk parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagai calon terpilih.
“Sanksinya tegas, jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, KPU Kota Medan akan memberikan kemudahan dalam layanan konsultasi bagi Parpol yang masih belum begitu paham dalam melakukan penyusunan LPPDK.
Diakuinya berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyerahan LADK dan LPSDK umumnya baru diserahkan jelang detik terakhir bahkan ada beberapa peserta pemilu yang terlambat.
Koordinator Divisi Hukum ini mengatakan help desk dana kampanye dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Selain Parpol, KPU juga persilahkan tim kampanye atau Badan Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan help desk.
“Walau penyampaian LPPDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota ke provinsi dan selanjutnya ke tingkat pusat, namun kami tetap membuka layanan help desk untuk membantu konsultasi,” ujarnya.