Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melumpuhkan dua orang penjual 2 Kg sabu dalam upaya penyergapan di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Medan. Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk petugas.
Keduanya adalah AYY (47) warga Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, dan LGH (57) warga Jalan Sukarame, Kecamatan Medan Area. Saat ditangkap, dari kedua pria ini disita barang bukti 2 bungkus (Kg) sabu dibungkus plastik merek Guanyiwang beserta 2 unit handphone.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit II AKBP Hotman Sinaga yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya, kata dia, ditangkap pada, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 13:00 WIB
"Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy)," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).
Hotman menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini bermula atas informasi dari masyarakat. "Setelah tiba di lokasi, salah satu tersangka turun dari mobil dan menemui temannya untuk melakukan transaksi yang juga sedang ditunggu petugas yang menyamar sebagai pembeli," jelasnya.
Selanjutnya, begitu kedua tersangka melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Akan tetapi, karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak bagian kaki dari kedua tersangka.
"Usai dilumpuhkan, keduanya lalu diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Menurut Hotman, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta jika sabu itu telah berhasil mereka jual.
"Saat ini masih dilakukan upaya pengembangan untuk menangkap, pemilik dari 2 kg sabu itu," pungkasnya.