Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan- Aparat Kanwil Bea Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan 1.029 batang kayu gelondongan dan 27 ekor burng dilindungi ketika hendak dibawa masuk ke Belawan. Siaran pers Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (15/4/2019), menjelaskan, sebeluunya kapal tug boat Kenari yang menarik tongkang TK Selancar memasuki Pelabuhan Belawan membawa muatan 1.029 batang kayu gelondongan dari Pulau Buru Maluku.
Setelah mendapat informasi bahwa kapal tongkang tersebut membawa burung yang dilinudngi, petugas pun melakukan pemeriksaan atas muatan tongkang, Hasilnya selain membawa 1.029 batang kayu gelondongan pesananan salah satu industri kayu di daerah ini, ternyata di palka kapal ditemukan 23 ekor burung kasturi dan 4 ekor burung kakak tua jambul kuning serta satu ekor burung nuri yang keseluruhannya adalah hewan dilindungi.
Kini pihak Kanwil Bea Cukai Sumut sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses kasus kayu geondongan dan hewan dilindungi tersebut.
Guna mengantisipasi aksi penyelundupan berbagai jenis hewan dilindungi, kini Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara telah berkordinasi dengan Poldasu. Sementara untuk kasus penyelndupan kayu dan burung dlindungi tersebut aparat Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak buah kapal tongkang pembawa kayu dan burung dilindungi.