Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Sumatra Utara menggandeng Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan untuk mensosialisasikan aturan soal verified gross mass atau berat kontainer ekspor yang sudah terverifikasi beratnya sebelum di muat ke atas kapal. Sosialisasi menghadirkan narasumber Manager Operasional Biro Klasifikasi Indonesia Belawan International Container Terminal (BICT), Charles dan pejabat Kantor OP Belawan, Kendeka, di Hotel Emerald Garden Medan, dipandu Ketua BPD GPEI Sumut, Hendrik Halomoan Sitompul, dihadiri para eksporter.
Kendeka memaparkan tentang penerapan VGM yang sudah diatur dalam Permenhub No 53 Tahun 2018
Disebutkan, VGM seyogyanya sudah diberlakukan pada Juni 2018. Namun ditunda gara-gara belum adanya kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Cuma penundaan penerapan itu sangat berbahaya bagi Pelabuhan Belawan di mata dunia. Pasalnya, aturan VGM ini sudah diberlakukan secara Internasional di setiap pelabuhan di seluruh negara.